Senin, 21 Mei 2012

PENGUMUMAN PENTING DPP HIPWI

Nomor : 215/DPP-HIPWI/PP/V/2012

  • KEPADA SELURUH PENGURUS DPC HIPWI DAN DPD HIPWI SERTA REKAN-REKAN FUNGSIONARIS/ PENGURUS DPP HIPWI SELURUH INDONESIA DIMOHON UNTUK TERUS BERKONSOLIDASI ANTAR SESAMA KADER, AGAR NAMA BAIK HIPWI TIDAK DISALAHGUNAKAN OLEH OKNUM-OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB YANG HANYA AKAN MEMANFAATKAN ORGANISASI PROFESI KITA : HIPWI
  •  BAGI YANG MENGETAHUI ADANYA PENYIMPANGAN AD & ART HIPWI, SERTA PENYALAHGUNAAN ATRIBUT HIPWI ATAU MENCATUT NAMA BAIK HIPWI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, SEPERTI : JUALAN BUKU/ AGENDA, JUALAN TAPLAK MEJA, JAM DINDING, ATAU KERJASAMA DENGAN LSM TERTENTU ( PADAHAL TIDAK ADA BUKTI   M O U  NYA ) DAN  PENCEMARAN NAMA BAIK SERTA TINDAK PIDANA LAINNYA, DIMOHON SEGERA MELAPORKAN KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB, KARENA KITA SUDAH BERKOORDINASI DENGAN BERBAGAI DINAS TERKAIT TERMASUK PIHAK YANG BERWAJIB.
  • BERBAGAI PIHAK / MASYARAKAT YANG MERASA DIRUGIKAN, KARENA MERASA TERPAKSA ATAU TERTEKAN MELAKUKAN SESUATU ATAU MEMBELI SESUATU DAN HAL ITU TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN NAMA BAIK HIPWI, MAKA KAMI MEMBUKA BANTUAN HUKUM/ ADVOKASI.
  • SEKIAN, SALAM HIPWI !!!

Minggu, 20 Mei 2012

ANGGARAN DASAR & ART HIPWI


ANGGARAN DASAR HIPWI

(HIMPUNAN INSAN PENULIS & WARTAWAN INDONESIA ) 

 MUKADIMAH & DEKLARASI


                Sadar akan pentingnya persatuan dan kesatuan di antara Penulis dan Wartawan Indonesia, dalam mempertahankan eksistensi dan profesionalitasnya. Maka diperlukan suatu tekad dan semangat untuk memajukan bersama kesejahteraan insani pers sekaligus menegakkan kewibawaan media sebagai pilar sosial kontrol dan wahana pencerdas kehidupan berbangsa.
Selain itu reformasi yang telah dicanangkan, serta transformasi Indonesia menuju bangsa yang berdaulat, adil, maju, makmur, damai, dan sejahtera, perlu digerakkan dengan kemerdekaan berekspresi dan berinformasi. Karena secara kontitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila ditegaskan bahwa Negara telah menjamin adanya kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir, kemerdekaan berekspresi dan berinformasi sebagai bagian dari perwujudan negara demokratis yang berdasarkan atas hukum, keadilan, dan Bhineka Tunggal Ika, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan bersama, seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
             Dalam mewujudkan kemerdekaan berekspresi dan berinformasi itu, insani Penulis dan Wartawan Indonesia telah menyadari perlunya sinergisitas potensi profesi serta landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional, dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalismenya. Untuk perwujudan cita-cita dari profesi mulia tersebut maka para tokoh insani penulis dan wartawan seluruh Indonesia, telah mendeklarasikan terbentuknya suatu organisasi masa profesi dengan nama : HIMPUNAN INSANI PENULIS DAN WARTAWAN INDONESIA (HIPWI), yang dideklarasikan kelahiran kebangkitannya di Bandung,pada tanggal 7 Januari 2012, kemudian dideklarasikan ulang di Bandung, pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2012. dengan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang merupakan Keputusan Kongres Nasional Pertama HIPWI, sebagai berikut :

( Untuk AD & ART HIPWI.......... yang lebih lengkap, bisa diminta dengan mengirim permintaan ke email resmi kami : dpphipwi@gmail.com  )